SEJARAH (HISTORISITAS) KPP JATIM
Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur
adalah lembaga yang dibentuk pertama kalinya pada tahun 2006. KPP hadir sebagai
bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Jatim No. 11 Tahun 2005
Tentang Pelayanan Publik.
Dalam peraturan daerah yang merupakan amanat bagi
pelaksanaan pelayanan publik prima di Jawa Timur tersebut, diamanatkan tentang
berdirinya KPP selaku lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan pelayanan
publik. Lembaga ini memiki fungsi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik
dengan tugas utama menangani pengaduan masyarakat.
Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pelayanan
publik, dimana pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tentang
Pelayanan Publik, Jawa Timur melalui DPRD melakukan penyesuaian. Penyesuaian
yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut menghadirkan Perda Jatim
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Perda ini sendiri sebenarnya merupakan revisi dari Perda No. 11 Tahun 2005
sebagai akibat dari terbitnya UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ada perbedaan yang signifikan
antara Perda No. 11/2005 dengan Perda No. 8 Tahun 2011 yang berkaitan dengan
KPP. Perbedaan itu diantaranya masa jabatan yang sebelumnya 5 Tahun menjadi 4
tahun. Selain itu jumlah anggota yang sebelumnya berjumlah 5 orang kini menjadi
7 orang Sebagaimana Perda No. 11 Tahun 2005, Dalam Perda No. 8 Tahun 2012
inipun juga mengamanatkan tentang keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP). Dalam perda ini secara rinci diatur bagian mengenai Komisi Pelayanan
Publik. Hal ini terdapat dalam pasal 44 hingga pasal 53 Perda tersebut.
Sebagaimana diamanatkan Perda No.
8 Tahun 2011, KPP dihadirkan dengan serangkaian tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawab dalam hal pengawasan pelaksanaan pelayanan publik. Tugas tersebut
terutama berkaitan dengan penanganan pengaduan seputar pelayanan publik yang
dilakukan oleh instansi di wilayah Jawa Timur. Tugas ini akan menjadi hal yang
harus dilaksanakan oleh Tugas tersebut
haruslah menjad hal mendasar yang harus dikerjakan oleh ketujuh anggota KPP
yang diperoleh melalui proses penjaringan dan penyaringan yang cukup ketat oleh
panitia dan Komisi A DPRD Jawa Timurdan
telah dilantik pada tanggal 9 April 2012.
Adapun ketujuh anggota KPP yang
dilantik tersebut (berdasarkan abjad
nama) adalah:
- Assistriadi Widjiseno, ST.
- Deni Wicaksono, S.Sos
- Hardly Fenelon Stefano Palela, SE
- Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, S.Th, MACE
- Nuning Rodiyah, S.Pd.I, M.Pd.I
- Suprapto, SH, MH, M.Psi.
- Dr. Wahidahwati, SE, M.Si.Ak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar