Rabu, 28 Januari 2015


KPP sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengawasan atas implementasi UU no.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014, khususnya dalam bidang kesehatan

Seiring berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional atau lebih dikenal dengan BPJS sejak tanggal 1 januari 2014, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai sebagai konsekuensi dari pemberlakuan jmainan kesehatan.

"Animo masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan semakin tinggi, hampir semua masyarakat meminta dirujuk ke rumah sakit yang memunyai kualitas layanan yang baik dan sarana yang lengkap,"kata Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim Nuning Rodiyah di Surabaya, Senin (19/1/2015).

Meskipun kondisi pasien tidak mengharuskan dirujuk ke faskes lanjutan, kata Nuning, mekanisme rujuk balik masih jarang digunakan meskipun kondisi pasien sudah membaik.

"Sehingga Rumah sakit yang dituju overload pasien, yang kemungkinan besar akan menurunkan kualitas pelayanan karena beban kerja yang sangat tinggi," sambungnya.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut,kata Nuning, maka hendaknya pelayanan kesehatan harus dipusatkan dan dikuatkan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan pertama" Agar tidak terjadi overload beban di rumah sakit.

Peningkatan kualitas pelayanan puskesmas meliputi sarana dan prasarana kesehatan, petugas medis,dan lain sebagainya,"sambungnya.

Ditambahkan oleh Nuning,selain itu untuk mengantisipasi mengumpulnya rujukan ke rumah sakit tertentu milik pemerintah, maka BPJS Kesehatan menambah jumlah rumah sakit swasta yang diajak kerjasama sebagai faskes tingkat lanjutan.

"Sehingga sebaran rumah sakit rujukan menjadi proporsional, dan yang tidak kalah penting adalah sistem rujukannya harus diperbaiki dengann dilaksanakan secara ketat oleh faskes pertama maupun lanjutan," pungkas

(Gus-Tim KPP.)

2 komentar:

  1. Kepada, YTH :

    Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Prov Jatim
    Jl Ngagel Timur No 56 Surabaya East Java
    I n d o n e s i a

    Dengan Hormat,
    Saya telah mengajukan pengaduan ke insatansi-instansi terkait sejak tgl 17 Agustus 2015, sampi saat ini hampir satu tahun belum terselesaikan.
    Kenyataannya pelayanan publik dinegeri ini sangat buruk.

    Pengaduan saya Perihal : Permohonan pencopotan Kepala Agraria/ BPN, Lurah + P Kampung Tegal Gede di Jember Jawa-Timur karena memberikan pelayanan publik sangat buruk serta Pencabutan ijin usaha oknum Developer ( PT. Kinansyah Adi Jaya Land, alamat jl. Kaliurang no.7 Jember-JATIM ) yang telah meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan kriminal secara sistematis, menteror, mencatut, menipu, menghasut, mengancam, mendikte, menguasai serta mengendalikan aparat-aparat Pemerintah, antara lain :

    1. Kepala Agraria/ BPN Jember,
    2. Penyidik Polres,
    3. P Kampung+ Lurah Tegal Gede,
    4. DANRAMIL

    Hal ini perlu saya laporkan, karena adanya pengaruh yang sangat buruk terhadap system pelayanan-pelayanan publik Pemerintah, yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan tidak terpuji dari seorang Developer dlm melakukan persaingan usaha tidak sehat, dengan tidak segan-segan merusak Pelayanan-pelayanan Publik Pemerintah di Jember Jawa Timur, hanya demi ambisi pribadi untuk memperkaya diri, sehingga akan memperburuk Kewibawaan & Martabat Pemerintah dimata publik.
    Demikian pengaduan saya mohon diperiksa, untuk ditindak-lanjuti.
    Atas perhatiannya saya sangat berterima-kasih.


    Jember, tgl 1 Agustus 2016
    Hormat saya,

    Sudirman.
    Wirusaha Kecil dikaliurang Jember JATIM
    Alamat Rumah : Jl MH Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember.
    Hp: 0813 36763020, email : sudirmans@outlook.com

    Untuk detilnya file file pengaduan bisa saya kirim.

    BalasHapus
  2. Cuplikan surat pengaduan saya sbb :

    1. Kepala BPN Jember JATIM melakukan penghinaan dengan mengatakan “cluster clusteran” pd kavlingan/ cluster saya , yang seharusnya memberi spirit bukan mengatakan hal yang tidak pantas.
    2. Memaksa pagar pembatas cluster saya supaya dibuka lebih dahulu untuk akses jalan 2 unit rmh ( program kaum dhuafa ) yang dibangun oleh pengembang dengan mengesampingkan urusan ganti rugi/ kompensasi antara saya dan pengembang tsb. Saya menolak permintaan tersebut.
    3. Dan mengatakan jalan itu sdh menjadi milik Negara, saya menyadari bhw seharusnya memang begitu agar dipakai oleh umum ( yang mana sekitar 2 minggu sebelumnya saya diminta notaris untuk menandatangani surat pelepasan jalan untuk umum ), tapi bukan berarti dengan memaksa membuka pagar cluster saya,apalagi akan digunakan oleh pengembang tsb. Yang saya tahu jangankan membuka pagar, merusak taman saja yg ada di lokasi perumahan lain itu sudah melanggar hak , hak warga masyarakat dilindungi undang undang , sepertinya Kepala BPN didikte oleh kepentingan salah seorang pengembang.(?)
    4. Berusaha melindungi pengembang nakal, hal ini akan merusak pertumbuhan investasi wira usaha kecil yang mencoba bergerak dibidang perumahan seperti saya, yang saya yakin pemerintah saat ini sangat mengharapkan banyak pada generasi muda sebagai pemula untuk berkiprah/ berusaha menyediakan fasilitas perumahan.
    5. Mempermainkan / meremehkan 3 keluarga kaum dhuafa ( mungkin program sosial oleh REI) untuk menempati rumah tersebut dengan mengeluarkan sertifikat 2 unit rmh padahal akses/ jalan tidak ada. (?) Program itu memang bagus tapi tidak boleh melanggar hak hak orang lain.
    6. Mengancam tidak memproses /menghentikan permohonan pemecahan sertifikat saya jika pagar tidak dibuka utk akses masuk 2 unit rmh tsb ( berarti sebagai kepala BPN Jember mematikan wirausaha pemula dan mempersulit/ menghambat proses penyediaan sertifikat, padahal seharusnya mendorong generasi muda sebanyak banyaknya untuk menjadi pengusaha dengan mempermudah proses pelayanan, sekali lagi saya sampaikan agar dapat membantu pemerintah menyediakan fasilitas perumahan rakyat ).
    7. “ Apa tidak tahu kamu berhadapan dengan siapa? ” ( kata kepala BPN jember kepada saya, saya kira semua warga Negara sejajar dimata hukum dan sebagai aparat seharusnya memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya pada masyarakat tidak bersifat arogan , sepertinya Kepala BPN jember bukan type aparat di era jokowi-jk.
    8. Setelah saya menolak permintaannya yang ke dua kali Kepala BPN Jember dengan nada marah menutup perundingan tsb.
    9. Dari poin 1-8 diatas menunjukkan bahwa Kepala BPN jember (abdi masyarakat) tidak mampu menterjemahkan kebijakan2 pemerintah saat ini dalam hal pertanahan khususnya program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam penyediaan fasilitas perumahan rakyat.
    10. Saat mengirim surat ini, saya telah menerima surat pemblokiran/ penghentian proses pecahan balik nama sertifikat dari Notaris atas perintah (lesan/ tidak tertulis ) Kepala Agraria/ BPN Jember-JATIM sebagai bukti ancaman ( poin.6 ) yang telah dilakukan oleh Kepala BPN Jember tsb pada saya, padahal sertifikat saya sah dan dibuat sendiri olehnya.(?)
    11. Untuk itu saya memohon kepada bapak menteri ATR BPN agar meninjau kembali kebijakan2 yang dibuat oleh Kepala Agraria (BPN) di jember terkait proses pengurusan sertifikat.
    12. Saya sebagai rakyat kecil berharap sesuai dengan janjinya Bapak Jokowi, agar Bapak Menteri ATR BPN mencopot aparat yang telah mencoba dengan sengaja merongrong/ mencoreng kewibawaan pemerintah dengan memberikan mutu pelayanan yang rendah, serta mencabut surat ijin usaha perdagangan ( SIUP ) pengembang nakal yang telah mencoba dengan sengaja memperalat aparat pemerintah hanya sekedar untuk kepentingan pribadi.

    Mohon ditindak-lanjuti, terima kasih
    salam hormat,

    sudirman.
    Wirusaha Kecil dikaliurang Jember JATIM
    Alamat Rumah : Jl MH Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember.
    Hp: 0813 36763020, email : sudirmans@outlook.com

    BalasHapus