Rabu, 28 Januari 2015


KPP sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengawasan atas implementasi UU no.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014, khususnya dalam bidang kesehatan

Seiring berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional atau lebih dikenal dengan BPJS sejak tanggal 1 januari 2014, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai sebagai konsekuensi dari pemberlakuan jmainan kesehatan.

"Animo masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan semakin tinggi, hampir semua masyarakat meminta dirujuk ke rumah sakit yang memunyai kualitas layanan yang baik dan sarana yang lengkap,"kata Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim Nuning Rodiyah di Surabaya, Senin (19/1/2015).

Meskipun kondisi pasien tidak mengharuskan dirujuk ke faskes lanjutan, kata Nuning, mekanisme rujuk balik masih jarang digunakan meskipun kondisi pasien sudah membaik.

"Sehingga Rumah sakit yang dituju overload pasien, yang kemungkinan besar akan menurunkan kualitas pelayanan karena beban kerja yang sangat tinggi," sambungnya.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut,kata Nuning, maka hendaknya pelayanan kesehatan harus dipusatkan dan dikuatkan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan pertama" Agar tidak terjadi overload beban di rumah sakit.

Peningkatan kualitas pelayanan puskesmas meliputi sarana dan prasarana kesehatan, petugas medis,dan lain sebagainya,"sambungnya.

Ditambahkan oleh Nuning,selain itu untuk mengantisipasi mengumpulnya rujukan ke rumah sakit tertentu milik pemerintah, maka BPJS Kesehatan menambah jumlah rumah sakit swasta yang diajak kerjasama sebagai faskes tingkat lanjutan.

"Sehingga sebaran rumah sakit rujukan menjadi proporsional, dan yang tidak kalah penting adalah sistem rujukannya harus diperbaiki dengann dilaksanakan secara ketat oleh faskes pertama maupun lanjutan," pungkas

(Gus-Tim KPP.)

SEJARAH (HISTORISITAS) KPP JATIM

Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur adalah lembaga yang dibentuk pertama kalinya pada tahun 2006. KPP hadir sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Jatim No. 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam peraturan daerah yang merupakan amanat bagi pelaksanaan pelayanan publik prima di Jawa Timur tersebut, diamanatkan tentang berdirinya KPP selaku lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Lembaga ini memiki fungsi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dengan tugas utama menangani pengaduan masyarakat.
Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pelayanan publik, dimana pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik, Jawa Timur melalui DPRD melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut menghadirkan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Perda ini sendiri sebenarnya merupakan revisi dari Perda No. 11 Tahun 2005 sebagai akibat dari terbitnya UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ada perbedaan yang signifikan antara Perda No. 11/2005 dengan Perda No. 8 Tahun 2011 yang berkaitan dengan KPP. Perbedaan itu diantaranya masa jabatan yang sebelumnya 5 Tahun menjadi 4 tahun. Selain itu jumlah anggota yang sebelumnya berjumlah 5 orang kini menjadi 7 orang Sebagaimana Perda No. 11 Tahun 2005, Dalam Perda No. 8 Tahun 2012 inipun juga mengamanatkan tentang keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP). Dalam perda ini secara rinci diatur bagian mengenai Komisi Pelayanan Publik. Hal ini terdapat dalam pasal 44 hingga pasal 53 Perda tersebut.
Sebagaimana diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2011, KPP dihadirkan dengan serangkaian tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dalam hal pengawasan pelaksanaan pelayanan publik. Tugas tersebut terutama berkaitan dengan penanganan pengaduan seputar pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi di wilayah Jawa Timur. Tugas ini akan menjadi hal yang harus dilaksanakan oleh  Tugas tersebut haruslah menjad hal mendasar yang harus dikerjakan oleh ketujuh anggota KPP yang diperoleh melalui proses penjaringan dan penyaringan yang cukup ketat oleh panitia dan Komisi A DPRD Jawa Timurdan  telah dilantik pada tanggal 9 April 2012.
Adapun ketujuh anggota KPP yang dilantik tersebut  (berdasarkan abjad nama) adalah:

  1. Assistriadi Widjiseno, ST.
  2.  Deni Wicaksono, S.Sos
  3.  Hardly Fenelon Stefano Palela, SE
  4.  Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, S.Th, MACE
  5.  Nuning Rodiyah, S.Pd.I, M.Pd.I
  6. Suprapto, SH, MH, M.Psi.
  7. Dr. Wahidahwati, SE, M.Si.Ak