KPP sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengawasan atas implementasi UU no.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014, khususnya dalam bidang kesehatan
Seiring berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional atau lebih dikenal dengan BPJS sejak tanggal 1 januari 2014, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai sebagai konsekuensi dari pemberlakuan jmainan kesehatan.
"Animo masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan semakin tinggi, hampir semua masyarakat meminta dirujuk ke rumah sakit yang memunyai kualitas layanan yang baik dan sarana yang lengkap,"kata Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim Nuning Rodiyah di Surabaya, Senin (19/1/2015).
Meskipun kondisi pasien tidak mengharuskan dirujuk ke faskes lanjutan, kata Nuning, mekanisme rujuk balik masih jarang digunakan meskipun kondisi pasien sudah membaik.
"Sehingga Rumah sakit yang dituju overload pasien, yang kemungkinan besar akan menurunkan kualitas pelayanan karena beban kerja yang sangat tinggi," sambungnya.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut,kata Nuning, maka hendaknya pelayanan kesehatan harus dipusatkan dan dikuatkan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan pertama" Agar tidak terjadi overload beban di rumah sakit.
Peningkatan kualitas pelayanan puskesmas meliputi sarana dan prasarana kesehatan, petugas medis,dan lain sebagainya,"sambungnya.
Ditambahkan oleh Nuning,selain itu untuk mengantisipasi mengumpulnya rujukan ke rumah sakit tertentu milik pemerintah, maka BPJS Kesehatan menambah jumlah rumah sakit swasta yang diajak kerjasama sebagai faskes tingkat lanjutan.
"Sehingga sebaran rumah sakit rujukan menjadi proporsional, dan yang tidak kalah penting adalah sistem rujukannya harus diperbaiki dengann dilaksanakan secara ketat oleh faskes pertama maupun lanjutan," pungkas
(Gus-Tim KPP.)